Sulvikultur

Sistem silvikultur merupakan rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, pemudaan, dan pemeliharaan tegakan hutan guna menjamin kelestarian produksi kayu ataupun hasil hutan lainnya. Dalam melaksanakan sistem silvikultur diperlukan perhatian terhadap dua aspek, antara lain Teknik penerapan sistem silvikultur itu sendiri termasuk cara penebangan, regenerasi tegakan hutan, dan pemeliharaan tegakan hutan.
Kerangka umum dari bagian pengelolaan hutan, termasuk pembagian area dan daur penebangan pohon.
Sistem-sistem silvikultur dibagi atas sistem penebangan disertai dengan pemudaan alam, sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia, sistem tebang jalur, dan sistem pohon induk untuk hutan payau. Sistem tebang habis dengan penanaman disebut juga sistem Tebang Habis dengan Pemudaan Buatan THPB, mengingat penebangannya dilakukan secara tebang habis kemudian diikuti penghutanan kembali atau pemudaan secara buatan. Sistem penebangan yang disertai dengan pemudaan secara alamiah atau disebut juga sistem silvikultur dengan pemudaan alamiah, terdiri atas sistem uniform, sistem Tebang Habis dengan Pemudaan Alamiah atau THPA, dan sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI). Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), merupakan salah satu sistem silvikultur yang dikembangkan dari sistem silvikultur TPI melalui berbagai penyempurnaan. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi hutan alam Indonesia. Disebut sistem TPTI dikarenakan penebangannya dilakukan dengan cara tebang pilih atau selektif terhadap pepohonan komersial, dan dilakukan pemudaan hutan dalam bentuk penanaman kembali. Sistem silvikultur tebang jalur merupakan sistem silvikultur yang penebangannya dilakukan pada jalur-jalur yang sudah dibuat secara selang-seling terhadap jalur yang tidak ditebang. Untuk proses pemudaan dapat dilakukan dengan cara buatan maupun alamiah. Pengelolaan Sistem Pohon induk ataupun sistem silvikultur hutan payau dilakukan pada hutan payau yang terdapat dalam suatu kawasan hutan produksi. Disebut sistem pohon induk dikarenakan dalam penebangannya di suatu area hutan harus meninggalkan sejumlah pohon induk yang minimal berjumlah 40 pohon dalam satu hektar sebagai sumber benih yang diharapkan mampu melakukan regenerasi atau pemudaan secara alamiah.
Pekerjaan silvikultur yang dinilai baik dari segi aspek kelestarian hutan, yakni jika pekerjaan itu tidak memusnahkan jenis-jenis biota, baik flora maupun fauna dalam ekosistem hutan sehingga penerapan sistem silvikultur secara baik akan menjamin kelestarian keanekaragaman biota alam tersebut.

Kebakaran Hutan

 

 



Radiasi Surya

Energi Surya Sebagai Suatu Unsur Iklim

Energi surya adalah sumber utama dari energi atmosfer yang penyebarannya di seluruh permukaan bumi merupakan pengendali yang besar terhadap cuaca dan iklim.
Energi surya merupakan penyebab pokok dari semua perubahan dan pergerakan di dalam atmosfer.
Energi surya berpengaruh langsung terhadap sifat baik pada tumbuhan maupun hewan. Pengaruh energi surya dialami melalui iluminasi spektrum cahaya yang terlihat dan juga spektrum yang tidak terlihat. Daerah iluminasi alami (perbedaan panjang siang dan malam) menentukan waktu fotosintesa.
Radiasi surya (matahari) merupakan sumber utama untuk proses-proses fisika atmosfer yang menentukan keadaan cuaca dan iklim di atmosfer bumi.
Radiasi yang sampai ke puncak atmosfer adalah 1360 Wm2, sedangkan yang sampai ke permukaan bumi adalah setengahnya.
Rata-rata 30% radiasi yang sampai di permukaan bumi dipantulkan kembali ke angkasa luar.

Tiga Pengaruh Radiasi Surya yang Jatuh Diatas Tanaman adalah:
1. Pada tanaman yang hijau, berpengaruh terhadap kecepatan pertumbuhan
2. Radiasi mempengaruhi kecepatan transpirasi atau kehilangan air yang mengakibatkan timbulnya kebutuhan air tanaman
3. Pada suatu periode kritis dalam pertumbuhan, tingkat energi yang tinggi dapat menyebabkan pembakaran

Semua hukum radiasi dibuat oleh ahli fisika didasarkan pada satu konsep benda hitam. Benda hitam (Black Body) atau full radiator didefenisikan sebagai benda yang mengabsorbsi semua radiasi elektromagnit yang mengenainya. Black body tidak harus benda yang berwarna hitam contohnya salju, adalah suatu bagian yang baik untuk bagian spektrum inframerah.

Kebakaran Hutan


Mangrove

Mangrove adalah suatu komunitas tumbuhan atau suatu individu jenis tumbuhan yang membentuk komunitas tersebut di daerah pasang surut. Hutan mangrove adalah tipe hutan yang secara alami dipengaruhi oleh pasang surut air laut, tergenang pada saat pasang naik dan bebas dari genangan pada saat pasang rendah. Ekosistem mangrove adalah suatu sistem yang terdiri atas lingkungan biotik dan abiotik yang saling berinteraksi di dalam suatu habitat mangrove.

Kata mangrove adalah kombinasi antara bahasa Portugis mangue dan bahasa Inggris grove. Adapun dalam bahasa Inggris kata mangrove digunakan untuk menunjuk komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah jangkauan pasang-surut maupun untuk individu-individu spesies tumbuhan yang menyusun komunitas tersebut. Sedangkan dalam bahasa portugis kata mangrove digunakan untuk menyatakan individu spesies tumbuhan, sedangkan kata mangal untuk menyatakan komunitas tumbuhan tersebut.

Sebagian ilmuwan mendefinisikan, hutan mangrove adalah kelompok jenis tumbuhan yang tumbuh di sepanjang garis pantai tropis sampai sub tropis yang memiliki fungsi istimewa di suatu lingkungan yang mengandung garam dan bentuk lahan berupa pantai dengan reaksi tanah an-aerob. Sebagian lainnya mendefinisikan bahwa hutan mangrove adalah tumbuhan halofit (tumbuhan yang hidup pada tempat-tempat dengan kadar garam tinggi atau bersifat alkalin) yang hidup disepanjang areal pantai yang dipengaruhi oleh pasang tertinggi sampai daerah mendekati ketinggian rata-rata air laut yang tumbuh di daerah tropis dan sub-tropis.

Secara ringkas hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama di pantai yang terlindung, laguna, muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam. Ada beberapa istilah lain dari hutan mangrove antara lain: Tidal Forest (hutan pasang surut), Coastal Woodland (kebun kayu pesisir), Hutan Payau, dan Hutan bakau.

Ekosistem hutan mangrove di Indonesia memiliki keanekaragaman jenis yang tertinggi di dunia, seluruhnya tercatat 89 jenis. Beberapa jenis pohon yang banyak dijumpai di wilayah pesisir Indonesia adalah bakau (Rhizophora sp), api-api (Avicennia sp), pedada (Sonneratia sp), tanjang (Bruguiera sp), nyirih (Xylocarpus sp), tenger (Ceriops sp) dan, buta-buta (Exoecaria sp).

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan mangrove terbesar dan memiliki kekayaan hayati yang paling banyak. Luas hutan mangrove di Indonesia mencapai 3,2 juta hektare, walaupun belakangan ini dilaporkan lebih dari 50 persen jumlah hutan itu sudah rusak.

Indonesia memiliki 75 persen hutan mangrove yang ada di Asia, dan 27 persen hutan mangrove yang ada di dunia. Sebagian besar mangrove itu berada di pesisir Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kondisi itu sebenarnya terus menurun sekitar 200 hektare per tahun akibat berbagai faktor yang terjadi di lokasi-lokasi hutan itu.
Hal ini karena di Indonesia, nilai pemanfaatan hutan mangrove masih bernilai rendah karena masih sebatas eksploitatif. Selain itu, minimnya perhatian terhadap pelestarian kawasan hutan itu dari berbagai pihak menjadikan pembukaan lahan hutan semakin menjadi-jadi dalam skala besar dan waktu yang cepat.

Kerusakan kawasan hutan mangrove yang paling parah terutama di sekitar delta Mahakam, Kalimantan Timur. Kawasan hutan yang didominasi pohon nipah itu hanya terjadi pembukaan lahan tambak udang sekitar 15.000 hektar pada tahun 1997. Namun, dalam tujuh tahun terakhir, hutan mangrove yang dibuka sudah sekitar 74.000 hingga 80.000 hektare, dan sisanya pun rusak cukup parah.

Di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, terjadi penyusutan hutan mangrove sejak tahun 1998. Sejumlah warga di beberapa desa yang berada di sekitar Teluk Segara Anakan mengalami penurunan perolehan ikan. Mereka akhirnya berubah profesi menjadi perajin gula kelapa. Dalam proses pembuatan gula kelapa itu dibutuhkan kayu-kayu untuk pembakaran. Ironisnya warga pun menggunakan kayu mangrove untuk kayu bakar sehingga terjadi penyusutan 0,872-1,079 meter kubik per hari.

Secara umum dari 35.338 hektare hutan mangrove di Jawa Tengah (Jateng), 94 persen diantaranya rusak. Sekitar 61 persen rusak parah dan 33 persen rusak ringan. Penyebab kerusakan adalah terjadinya alih fungsi hutan mangrove menjadi perumahan, tambak, polusi laut, reklamasi, serta kawasan wisata pantai. Kerusakan lainnya terjadi di seluruh jalur pantai utara.

Kerusakan hutan mangrove juga terjadi di Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak 60,07 dari 83.550 hektare (ha) hutan mangrove rusak akibat perambahan tambak udang, penebangan untuk bahan baku arang bakau dan ekspansi daerah pemukiman.

Kawasan hutan mangrove yang paling rusak di Kabupaten Langkat, sebanyak 25.300 ha dari luas lahan 35.300. Di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Tanjung Balai sebanyak 12.900 ha dari luas lahannya 14.400 ha. Di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai terdapat 12.400 ha yang rusak dari luas lahan 20.000. Di Kabupaten Nias 650 ha yang rusak dari luas lahan 7.200 ha. Di Kabupaten Labuhan Batu terdapat 500 ha dari luas lahan 1.700 ha. Di Kabupaten Tapanuli Tengah 200 ha dari luas lahan 1.800 ha, di Kabupaten Madina terdapat kerusakan 200 ha dari 2.900 ha dan di Pemerintah Kota Medan kerusakan 150 ha dari luas lahan 250 ha. Kebanyakan lahan hutan manggrove di Langkat dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Ini dilakukan masyarakat dan pengusaha.

Berdasarkan hasil evaluasi Balai Pengelola Hutan Mangrove Departemen Kehutanan, sedikitnya 50 persen lahan hutan mangrove di seluruh Indonesia berada dalam kondisi rusak. Adapun kerusakan ini salah satunya dipercepat oleh program alih fungsi lahan mangrove sehingga luas areal hutan mangrove semakin menyempit dari yang sebelumnya 9,3 juta hektar menjadi 6,6 juta hektar. Sedangkan dari 6,6 juta hektar luas hutan mangrove yang ada saat ini, hanya 4,5 juta hektar yang ditumbuhi mangrove.

Kepala Balai Pengelola Hutan Mangrove Wilayah I Departemen Kehutanan, Sasmitohadi, menyatakan bahwa selain akibat alih fungsi lahan, kerusakan hutan mangrove juga diakibatkan adanya penebangan liar dan pencemaran. “Kerusakan lain ini diakibatkan pencemaran, baik pencemaran oleh limbah pabrik maupun pencemaran yang terjadi di kilang minyak Cilacap tepatnya di Sungai Donan. Di lokasi ini banyak sekali mangrove mengalami gangguan akibat limbah minyak. Limbah kapal dan sebagainya termasuk sampah” papar Sasmitohadi.

Selanjutnya Sasmitohadi menambahkan bahwa hutan mangrove terluas di Indonesia saat ini berada di Papua, Kalimantan dan Sumatra. Namun sayangnya hingga kini belum ada aturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pengelolaan hutan mangrove.

Ini hanya sebagian kecil informasi kerusakan hutan mangrove yang ada di Indonesia, masih banyak lagi kerusakan lainnya yang mungkin belum terdata. Betapa ironisnya, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan daerah pesisir yang luas ternyata tidak bisa melestarikan kekayaan alam yang telah dianugrahkan Allah.
Usaha penghijauan atau reboisasi hutan mangrove telah berulang kali dilakukan di beberapa daerah, baik di pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, maupun Irian Jaya. Upaya ini biasanya berupa proyek yang berasal dari Departemen Kehutanan ataupun dari Pemda setempat. Namun hasil yang diperoleh relatif tidak sesuai dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal dalam pelaksanaannya tersedia biaya yang cukup besar, tersedia tenaga ahli, tersedia bibit yang cukup, pengawasan cukup memadai, dan berbagai fasilitas penunjang yang lainnya.

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya peran serta masyarakat dalam ikut terlibat upaya pengembangan wilayah, khususnya rehabilitasi hutan mangrove; dan masyarakat masih cenderung dijadikan obyek dan bukan subyek dalam upaya pembangunan.

Padahal, dengan keberhasilan merehabilitasi hutan mangrove akan berdampak pada adanya peningkatan pembangunan ekonomi- khususnya dalam bidang perikanan, pertambakan, industri, pemukiman, rekreasi dan lain-lain. Kayu tumbuhan mangrove dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan kayu bakar, bahan tekstil dan penghasil tanin, bahan dasar kertas, keperluan rumah tangga, obat dan minuman, dan masih banyak lagi lainnya. Hutan mangrove juga berfungsi untuk menopang kehidupan manusia, baik dari sudut ekologi, fisik, maupun sosial ekonomimisalnya untuk menahan ombak, menahan intrusi air laut ke darat, dan sebagai habitat bagi biota laut tertentu untuk bertelur dan pemijahannya. Hutan mangrove dapat pula dikembangkan sebagai wilayah baru dan untuk menambah penghasilan petani tambak dan nelayan, khususnya di bidang perikanan dan garam.
Di samping itu, hutan mangrove sebagai suatu ekosistem di daerah pasang surut, kehadirannya sangat berpengaruh terhadap ekosistem-ekosistem lain di daerah tersebut. Pada daerah ini akan terdapat ekosistem terumbu karang, ekosistem padang lamun, dan ekosistem estuari yang saling berpengaruh antara ekosistem yang satu dengan lainnya. Dengan demikian, terjadinya kerusakan/gangguan pada ekosistem yang satu tentu saja akan mengganggu ekosistem yang lain. Sebaliknya seperti diuraikan di atas keberhasilan dalam pengelolaan (rehabilitasi) hutan mangrove akan memungkinkan peningkatan penghasilan masyarakat pesisir khususnya para nelayan dan petani tambak karena kehadiran hutan mangrove ini merupakan salah satu faktor penentu pada kelimpahan ikan atau berbagai biota laut lainnya.

Mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dengan keberadaan hutan mangrove, dengan ini masyarakat, khususnya masyarakat pesisir harus turut diberdayakan dalam usaha pelestarian maupun rehabilitasi hutan mangrove. Baik dengan memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan mangrove, maupun dengan turut memberdayakan masyarakat dalam usaha rehabilitasi hutan mangrove tersebut. Masyarakat tidak seharusnya hanya dijadikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek pembangunan, khususnya dalam masalah rehabilitasi hutan mangrove. Dengan demikian Pendekatan botom-up perlu untuk digalakkan dan bukan sebaliknya mengingat dewasa ini masyarakat adalah sebagai ujung tombak dalam suatu kegiatan pembangunan di desa. Dengan turut diberdayakannya masyarakat dalam usaha rehabilitasi hutan mangrove diharapkan usaha pelestarian hutan mangrove akan menunjukkan hasil yang lebih baik.

Peranan Hutan Dalam Pembangunan Indonesia

Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hutan mempunyai manfaat yang amat besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Manfaat tersebut terdiri dari manfaat langsung dan manfaat tidak langsung serta manfaat hasil hutan yang berupa barang dan jasa. Manfaat langsung hutan berupa: kayu, buah-buahan, binatang untuk diburu,keindahan untuk rekreasi alam, udara yang segar untuk kenyamanan dan kesehatan. Sedangkan manfaat tidak langsungnya berupa: pemeliharaan keanekaragaman hayati, pengendalian erosi dan banjir, pengendalian penyakit tanaman atau tanah hutan industri. Hasil hutan berupa barang meliputi: kayu, rotan, getah, buah, kayu bakar, satwa liar, air bersih, dan sebagainya. Sedangkan hasil hutan berupa jasa meliputi: pemandangan alam, menyerap dan menyimpan karbon, iklim mikro/iklim setempat (lokal), memelihara kesuburan tanah, dan mengendalikan debit sungai, dan lainnya.
Disamping memiliki manfaat yang disebut diatas, hutan juga memiliki nilai fungsi yang berupa fungsi produksi/ekonomis, fungsi ekologis dan fungsi sosial budaya.
Fungsi produksi/ekonomis meliputi keseluruhan hasil hutan yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kehidupan manusia dalam melakukan berbagai tindakan ekonomi seperti hasil hutan untuk bahan baku industri, kayu bakar serta hasil hutan yang berupa air bersih untuk dijual secara komersial. Fungsi ekologis hutan berupa berbagai bentuk jasa hutan yang diperlukan dalam memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan seperti mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, habitat flora dan fauna serta mengendalikan penyakit tanaman pertanian. Fungsi sosial budaya dapat berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh hutan yang dapat memenuhi kepentingan umum, terutama masyarakat di sekitar hutan untuk berbagai kepentingan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, seperti lapangan pekerjaan, lahan untuk bercocok tanam, persediaan kayu bakar, pendidikan, penelitian, budaya dan keagamaan. Hasil hutan yang dinilai secara ekonomis dan di masukkan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) hanya terbatas pada beberapa jenis hasil hutan yang memiliki nilai komersial, yaitu nilai ekonomi dalam arti sempit saja.
Indonesia memiliki hutan seluas lebih kurang 144 juta ha, hanya saja yang masih berupa hutan kira-kira 118 juta ha. Apabila hutan tersebut dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, akan memberikan dampak positif dalam menunjang pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya jika hutan tersebut tidak dilestarikan dan dipelihara maka akan menyebabkan dampak negatif bagi bangsa dan negara. Datangnya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor merupakan dua dari banyak bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan hutan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya lah kita menjaga dan melestarikan alam kita, karena itu adalah amanah dari Sang Pencipta. Mulailah berbuat dari yang terkecil, dari yang terdekat dengan kita seperti menanam pohon di pekarangan rumah/tempat tinggal kita.

Hutan

Hutan Alam di Sumatera Utara Tinggal Tersisa 40.511 Hektar

Medan, Kompas - Hutan alam seluas 40.511 hektar yang masih tersisa di seluruh wilayah Sumatera Utara diperkirakan akan habis dalam tiga hingga empat tahun mendatang. Sisa hutan alam tersebut saat ini hanya berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) Efendi Panjaitan mengungkapkan hal tersebut di Medan, Selasa (19/3). Pada kesempatan itu, Walhi Sumut mengungkapkan hasil pengamatan selama tiga hari di kawasan hutan di Kabupaten Mandailing Natal yang menjadi lokasi penebangan kayu ilegal.
Efendi mengatakan, hutan alam yang masih tersisa di Mandailing Natal tersebut akan habis jika penebangan kayu terus berlangsung. Ini disebabkan karena beberapa perusahaan perkebunan telah memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atas hutan seluas 340.511 hektar. Dari luas hutan alam tersebut, seluas 300.000 hektar dalam kondisi rusak. Dengan demikian, hanya tersisa hutan alam yang benar-benar belum ditebang seluas 40.511 hektar.
"Kondisi hutan alam Sumatera Utara saat ini sudah berada pada titik kritis. Walhi memprediksikan, jika penghancuran hutan ini terus berlangsung, maka 2-5 tahun mendatang Sumatera Utara akan mengalami bencana alam yang lebih dahsyat. Banjir, longsor, kekeringan, dan rawan pangan tidak bisa dihindarkan lagi," ujar Efendi.
Efendi menegaskan, penebangan kayu di Mandailing Natal tersebut meliputi empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Batahan, Natal, Batang Natal, dan Muara Batang Gadis. Termasuk di dalamnya adalah lahan hutan lindung di kaki Gunung Sorik Marapi yang telah rusak seluas 20.000 hektar. Jumlah tersebut telah menambah angka penggundulan hutan di Sumatera Utara manjadi 1,8 juta hektar dalam waktu 20 tahun terakhir ini.
"Jalur keluarnya kayu ilegal dari Madina itu melewati tiga titik, yaitu dari daerah Tabuyung, Batahan, dan Singkuang. Setelah itu, biasanya dibawa ke Semarang dan Surabaya untuk pasar lokalnya, dan ke negara lain seperti Cina, Korea, serta Jepang," kata Efendi.
Efendi mengatakan, perubahan HPH menjadi Hak Guna Usaha (HGU) setelah kayu-kayu berukuran besar ditebang merupakan modus perusakan hutan yang sangat berbahaya. Pengusaha perkebunan yang memegang HPH akan membabat habis kayu-kayu berukuran besar dengan dalih untuk membuka perkebunan baru.
"Tapi, setelah HPH-nya habis mereka akan meminta HGU, dan dengan HGU ini mereka akan membabat habis kayu-kayu kecil yang masih tersisa. Lalu, mereka membakar hutan itu dengan dalih membuka perkebunan baru," kata Efendi.
Efendi menjelaskan, usaha yang paling efektif untuk menghentikan penebangan kayu ilegal tersebut adalah dengan melakukan kampanye internasional untuk menolak kayu Indonesia. Dalam setahun terakhir ini telah terjadi penolakan terhadap kayu asal Indonesia oleh konsumen kayu di luar negeri.

Sumber: Harian Kompas

Hutan Rusak

Kasus di Sumatera

Dampak buruk paling mutakhir dari illegal logging terjadi di kawasan Bahorok-Langkat, Sumatera Utara. Banjir bandang akibat penggundulan hutan terjadi pada minggu malam, 2 November 2003 pada pukul 21.55 Wib. Air bah yang datangnya dari hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Bahorok seperti menggerus wilayah sepanjang hulu sungai.

Korban meninggal yang teridentifikasi diperkirakan sebanyak 138 orang dan seratusan orang belum ditemukan.4 Hal ini akibat semakin berkurangnya luas tutupan hutan di Sumatera Utara, termasuk di wilayah perbatasan dengan Taman Nasional Gunueng Leuser.

Sumatera Utara memiliki luas wilayah sebesar 7.168.000 hektar setengahnya atau sekitar 3.675.918 hektar merupakan kawasan hutan. Namun luas wilayah hutan ini tidak dijaga kelestariannya. Sekitar 890.505,8 hektar sedang dalam kondisi rusak. Banyak pemilik izin perkayuan tidak melakukan penanaman kembali, di samping maraknya illegal logging.

Produksi hutan sebesar 8.987.961,51 m3 selama 5 tahun, berarti 1.797.592,302 m3 per tahun atau setara dengan 179.759,2 hektar per tahun. Jika dibandingkan dengan hasil kayu berdasarkan izin HPH, telah terjadi penebangan hutan sebesar 127.376,202 m3 atau setara dengan 1.273,762 hektar di luar HPH. Illegal logging ini mengakibatkan kerugian triliunan rupiah.

Dari data tersebut terlihat kerusakan hutan di Sumatera Utara sebesar 1.045.595,762 hektar (HPH dan produksi hutan). Namun berdasar data yang diolah dari berbagai media massa, masih terjadi kerusakan hutan lainnya diakibatkan pembakaran dan penebangan sebesar 165.001,15 hektar.

Sehingga dari 3.675.918 hektar hutan yang ada di Sumatera Utara, 1.367.643,15 hektar telah rusak. Hutan yang tersisa dan harus diselamatkan sebesar 2.308.274,85 hektar. Inilah salah satu penyebab banjir bah di Bahorok-Langkat, Sumatera Utara.

Tim investigasi Koalisi Ornop menemukan adanya tumpukan kayu bekas tebangan di lokasi kejadian. Tidak jauh dari lokasi bencana juga terdapat kawasan hutan muda bekas tebangan. Sementara di lokasi lain ditemukan adanya bekas tunggul kayu dan potongan kayu.

Selain Sumatera Utara, Riau pun harus menghadapi ancaman serupa. Menurut Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia (GI), akibat tingginya laju kerusakan hutan, luas hutan di Riau kini tinggal 800 ribu hektar, padahal pada 2001 masih 4 juta hektar. Saat ini, karena penyusutan hutan itu, bencana banjir makin sering terjadi. Tahun ini Riau diperkirakan mengalami kerugian Rp 1,12 triliun akibat dampak banjir.5

Menurut Elfian, kerugian Riau akibat banjir pada periode 2003-2004 sebesar Rp 1,12 triliun terdiri dari kerugian langsung Rp 203 miliar dan kerugian tidak langsung Rp 920,4 miliar. Kerugian sebesar itu merupakan 57 persen dari total APBD Provinsi Riau. Akibatnya sebagian besar pembangunan di Riau hancur akibat banjir.

Elfian menunjuk makin menipisnya luas hutan sebagai penyebab makin seringnya datang banjir. Lebih lanjut Direktur Eksekutif GI tersebut menyatakan saat ini terdapat 36 titik alih fungsi hutan, yakni mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas. Namun setelah menjadi hutan produksi terbatas, alih fungsi juga dilakukan menjadi hutan produksi dan seterusnya menjadi perkebunan.

Dari jumlah tersebut, 50 persen terdapat di hutan lindung. Celakanya tujuh titik alih fungsi terdapat di daerah yang paling parah terkena banjir, sehingga daerah tersebut di masa mendatang akan makin menderita.

Selain banjir, kerugian akibat perusakan hutan juga dirasakan sektor pertanian. Kerusakan hutan menyebabkan satwa-satwa seperti gajah sering mengamuk di areal pertanian dan perkebunan. Pada 2002, GI memperkirakan nilai kerugian Riau akibat amukan gajah terhadap pertanian dan perkebunan mencapai Rp 83 miliar.

Kerugian yang diderita Riau akibat banjir, tutur Elfian, jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari eksploitasi hutan. Dia mencontohkan pada 2003, dana dari sektor kehutanan yang masuk APBD hanya Rp 15,5 miliar. Bisa disimpulkan Riau sebenarnya sangat dirugikan dengan kebijakan melakukan alih fungsi hutan.

Karena itu, melihat begitu merugikannya dampak kerusakan hutan, Elfian menyarankan Pemprov Riau memilih kebijakan melestarikan hutan. GI memperkirakan jika hutan tersisa di Riau tidak diselamatkan, pada 2007 kerugian yang akan diderita Riau membengkak mencapai Rp 2,5 triliun. Untuk melestarikan hutan yang luasnya sudah sangat sedikit, Pemprov harus secepatnya mendeklarasikan gerakan anti praktik kejahatan kehutanan. Deklarasi itu harus melibatkan gubernur dan bupati secara langsung.

Aceh sedang mengalami ancaman! Kira-kira begitualh yang terjadi di Aceh. Bukan lagi serangan besar-besaran GAM atau Operasi Militer. Propinsi itu sejak awal telah ditengarai sebagai salah satu tempat pencurian kayu. Namun, apabila proyek pembangunan jalan tembus Ladia Galaska terealisir sempurna, praktek illegal logging makin mudah saja. Illegal logging bakal menemukan surganya yang baru di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

Proyek sepanjang 470 km yang dimulai dari pantai barat Aceh Samudra Hindia ke pantai timurnya di Selat Malaka, dari kota Meulaboh-Takengon-Blangkajeren ke Peureulak. Dari pengamatan landsat telah ditemukan pada tahun 2000, menunjukkan proses perusakan hutan sudah terjadi di kiri kanan jalan.

Nabiel Makarim, Menteri Lingkungan Hidup, menunjukkan citra landsat pada 1973 di sepanjang jalan yang kini dijadikan jalur Ladia Galaska terjadi perambahan hutan di kiri kanan jalan meskipun belum terlalu parah seperti sekarang. Namun 37 tahun kemudian sepanjang jalur itu sudah terjadi penebangan hutan yang sangat luas.
Menurut dia, jika rencana pembangunan Ladia Galaska diteruskan salah satu dari dua hutan yang utuh di Indonesia akan hancur. Saat ini dari dua hutan di Indonesia yang masih terbilang utuh dan rusak parah adalah Leuser di Pulau Sumatera dan hutan Loren di Papua.

Nabiel juga menyebutkan pembangunan jalan yang dimaksudkan untuk membuka isolasi masyarakat Aceh kepada aktivitas ekonomi di Selat Malaka, tidak disertai feasibility study. Tidak mempertimbangkan jumlah rakyat yang bisa memanfatkan jalur itu. Menurutnya, alasan pembangunan jalan untuk membuka isolasi daerah terpencil, mengapa pembangunannya justru di daerah yang jarang penduduknya.

Selain berdampak negatif bagi lingkungan, jelas Nabiel, pembangunan Ladia Galaska juga berpengaruh buruk terhadap ekonomi, sosial dan keamanan di NAD. Pembukaan jalur daerah selatan Aceh ke arah Medan justru membuat daerah utara Aceh terisolir dan akan meningkatkan eksploitasi sumber daya hutan di selatan Aceh.

Sedangkan dampak sosialnya berupa akan terjadi peningkatan persaingan antar etnis. Masyarakat yang baru terbuka keterisolirannya berhadapan dengan masyarakat kota yang sangat agresif dari Medan. Sedangkan dari aspek keamanan, kata Nabiel, membuat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa keluar-masuk kawasan hutan Leuser dari berbagai jalur di jalan Ladia Galaska. Artinya menambah beban TNI di berbagai titik rawan baru.

Sumber: Harian Media Indonesia

Silvika

S I L V I K A

Silvika merupakan pengetahuan mengenai hutan dengan pohon-pohonnya serta pertumbuhan, pembiakan, dan reaksinya terhadap perubahan-perubahan tempat tumbuh.
silvika merupakan ilmu dasar sulvikultur. Peranannya adalah pengelolaan hutan dengan baik dengan memperhatikan keadaan biologisnya dan juga bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk dapat menguasai seni dalam menghasilkan hutan. Pemanfaatan ilmu tersebut mutlak diperlukan.

Orang utan

Orang utan

Pongo pygmaeus


Klasifikasi ilmiah

Kerajaan :Animalia

Filum :Chordata

Kelas :Mamalia

Ordo :Primata

Famili :Hominidae

Upafamili :Pongo

Genus :Ponginae

Spesies :Pongo pygmaeus
Pongo abelii






Orang utan (atau orangutan, nama lainnya adalah mawas) adalah sejenis kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan atau cokelat, yang hidup di hutan tropis Indonesia dan Malaysia terutama di pulau Kalimantan dan Sumatera.

Istilah orang utan diambil dari bahasa Indonesia dan/atau Melayu, yang berarti manusia (orang)hutan.

Mereka memiliki tubuh yang gemuk dan besar, berleher besar, lengan yang panjang dan kuat, kaki yang pendek dan tertunduk, dan tidak mempunyai ekor.

Orang utan berukuran 1-1,4 m untuk yang jantan, yaitu kira-kira 2/3 kali ukuran seekor gorilla.

Tubuh orang utan diselimuti rambut merah kecoklatan. Mereka mempunyai kepala yang besar dengan posisi mulut yang tinggi.

Orang utan jantan memiliki pelipis yang gemuk. Mereka mempunyai indera yang sama seperti manusia, yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, pengecap, dan peraba.

Telapak tangan mereka mempunyai 4 jari-jari panjang ditambah 1 ibu jari. Telapak kaki mereka juga memiliki susunan jari-jemari yang sangat mirip dengan manusia.

Orang utan termasuk hewan vertebrata, yang berarti bahwa mereka memiliki tulang belakang. Orang utan juga termasuk hewan mamalia dan primata.

Orang utan saat ini merupakan binatang lagka, karena manusia terus-menerus merusak habitat mereka dan seringkali pula menjual bayi-bayi mereka secara ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Diperkirakan populasi orang utan di seluruh dunia baru-baru ini hanya berjumlah 100.000 ekor. Saat ini telah dikembangkan suaka margasatwa untuk melestarikan populasi mereka di Indonesia dan Malaysia.

Orang utan ditemukan di wilayah hutan hujan tropis Asia Tenggara, yaitu di pulau Borneo dan Sumatra di wilayah bagian negara Indonesia dan Malaysia. Mereka biasa tinggal di pepohonan lebat dan membuat sarangnya dari dedaunan. Orangutan dapat hidup pada berbagai tipe hutan, mulai dari hutan dipterokarpus perbukitan dan dataran rendah, daerah aliran sungai, hutan rawa air tawar, rawa gambut, tanah kering di atas rawa bakau dan nipah, sampai ke hutan pegunungan. Di Borneo orangutan dapat ditemukan pada ketinggian 500 m di atas permukaan laut (dpl), sedangkan kerabatnya di Sumatera dilaporkan dapat mencapai hutan pegunungan pada 1.000 m dpl.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii lesson) merupakan salah satu hewan endemis yang hanya ada di Sumatera. Orangutan di Sumatera hanya menempati bagian utara pulau itu, mulai dari Timang Gajah, Aceh Tengah sampai Sitinjak di Tapanuli Selatan.Keberadaan hewan mamalia ini dilindungi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan digolongkan sebagai 'Critically Endangered' oleh IUCN. Di Sumatera, salah satu populasi orangutan terdapat di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Populasi orangutan liar di Sumatera diperkirakan sejumlah 7.300. Di DAS Batang Toru 380 ekor dengan kepadatan pupulasi sekitar 0,47 sampai 0,82 ekor per kilometer persegi. Populasi orangutan Sumatera (Pongo abelii lesson) kini diperkirakan 7.500 ekor. Padahal pada era 1990 an, diperkirakan 200.000 ekor. Populasi mereka terdapat di 13 daerah terpisah secara geografis. Kondisi ini menyebabkan kelangsungan hidup mereka semakin terancam punah. Saat ini hampir semua orangutan sumatera hanya ditemukan di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, dengan Danau Toba sebagai batas paling selatan sebarannya. Hanya 2 populasi yang relatif kecil berada di sebelah barat daya danau, yaitu Sarulla Timur dan hutan-hutan di Batang Toru Barat. Populasi orangutan terbesar di Sumatera dijumpai di Leuser Barat (2.508 individu) dan Leuser Timur (1.052 individu), serta Rawa Singkil (1.500 individu). Populasi lain yang diperkirakan potensial untuk bertahan dalam jangka panjang (viable) terdapat di Batang Toru,Sumatera Utara, dengan ukuran sekitar 400 individu.

Orangutan di Borneo yang dikategorikan sebagai 'endangered' oleh IUCN terbagi dalam tiga subspesies: Orangutan di Borneo dikelompokkan ke dalam tiga anak jenis, yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus yang berada di bagian utara Sungai Kapuas sampai ke timur laut Sarawak; Pongo pygmaeus wurmbii yang ditemukan mulai dari selatan Sungai Kapuas hingga bagian barat Sungai Barito; dan Pongo pygmaeus morio, diperkirakan secara total populasi liarnya di alam hanya 45.000 hingga 69.000. Di Borneo, orangutan dapat ditemukan di Sabah, Sarawak, dan hampir seluruh hutan dataran rendah Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan dan Brunei Darussalam.

Meskipun orang utan termasuk hewan omnivora, sebagian besar dari mereka hanya memakan tumbuhan. Makanan kesukaan orang utan adalah buah-buahan. Makanan lainnya a.l.:

  • Daun-daunan
  • Biji-bijian
  • Kulit kayu
  • Tunas tanaman (yang lunak)
  • Bunga-bungaan

Selain itu mereka juga memakan serangga dan hewan-hewan kecil lainnya (seperti burung dan mamalia yang berukuran kecil).

Orang utan bahkan tidak perlu meninggalkan pohon mereka jika ingin minum. Mereka biasanya meminum air yang telah terkumpul di lubang-lubang di antara cabang pohon.

Predator terbesar orang utan dewasa ini adalah manusia. Manusia (dalam bentuk lembaga/perusahaan tertentu) cenderung berniat untuk membabat habis/menggunduli habitat mereka (hutan hujan tropis). Beberapa orang lain bahkan memperjual-belikan mereka sebagai binatang peliharaan atau diselundupkan ke negara lain untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar. Hal seperti ini membuat populasi orang utan terancam punah.Orang utan termasuk makhluk pemalu. Mereka jarang memperlihatkan dirinya kepada orang atau makhluk lain yang tak dikenalnya.Orang utan betina biasanya melahirkan pada usia 7-10 tahun dengan lama kandungan berkisar antara 8,5 hingga 9 bulan; hampir sama dengan manusia. Jumlah bayi yang dilahirkan seorang betina biasanya hanya satu. Bayi orang utan dapat hidup mandiri pada usia 6-7 tahun.Orang utan dapat bergerak cepat dari pohon ke pohon dengan cara berayun pada cabang-cabang pohon, atau yang biasa dipanggil brachiating. Mereka juga dapat berjalan dengan kedua kakinya, namun jarang sekali ditemukan. Orang utan tidak dapat berenang.


  • Orang utan dapat memegang benda dengan tangan atau kakinya.
  • Orang utan jantan terbesar memiliki rentangan lengan (panjang dari satu ujung tangan ke ujung tangan yang lain apabila kedua tangan direntangkan) mencapai 2.3 m.
  • Orang utan jantan dapat membuat panggilan jarak jauh yang dapat didengar dalam radius 1 km. Digunakan untuk menandai/mengawasi arealnya, memanggil sang betina, mencegah orang utan jantan lainnya yang mengganggu. Mereka mempunyai kantung tenggorokan yang besar yang membuat mereka mampu melakukannya.
  • Setiap petang, mereka membuat sarang di atas pohon.

Mahoni

Manfaat buah mahoni



Mahoni

Klasifikasi
Kingdom
: Plantae (Tumbuhan)
Super Divisi : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas : Magnoliopsida (berkeping dua / dikotil)
Sub Kelas : Rosidae
Ordo : Sapindales
Famili : Meliaceae
Genus : Swietenia
Spesies : Swietenia mahagoni (L.) Jacq.


Tentang Mahoni:

Mahoni dapat ditemukan tumbuh liar di hutan jati dan tempat-ternpat lain yang dekat dengan pantai, atau ditanam di tepi jalan sebagai pohon pelindung. Tanaman yang asalnya dari Hindia Barat ini, dapat tumbuh subur bila tumbuh di pasir payau dekat dengan pantai. Pohon, tahunan, tinggi 5-25 m, berakar tunggang, batangnya bulat, banyak bercabang dan kayunya bergetah. Daunnya daun majemuk menyirip genap, helaian daun bentuknya bulat telur, ujung dan pangkal runcing, tepi rata, tulang menyirip, panjang 3-15 cm. Daun muda berwarna merah, setelah tua warnanya hijau. Bunganya bunga majemuk tersusun dalam karangan yang keluar dari ketiak daun. ibu tangkai bunga silindris, warnanya coklat muda. Kelopak bunga lepas satu sama lain,bentuknya seperti sendok, warnanya hijau.

Mahkota silindris, kuning kecoklatan, benang sari melekat pada mahkota, kepala sari putih, kuning kecoklatan. Mahoni baru berbunga setelah berumur 7 tahun. Buahnya buah kotak, bulat telur, berlekuk lima, warnanya coklat. Biji pipih, warnanya hitam atau coklat. Mahoni merupakan pohon penghasil kayu keras dan digunakan untuk keperluan perabot rumah tangga serta barang ukiran, Perbanyakan dengan biji.

Sebutan Lokal :
Mahagoni, maoni, moni.;


Penyakit yang dapat diobati:

Tekanan darah tinggi (Hipertensi), Kurang napsu makan, Demam; Kencing manis (Diabetes mellitus), Masuk angin, Ekzema, Rematik;
Pemanfaatan :
Bagian Yang Dipakai :
Biji, dikeringkan lalu digiling halus menjadi serbuk.

Kegunaan :
- Tekanan darah tinggi (Hipertensi).
- Kencing manis (Diabetes mellitus).
- Kurang napsu makan,
- Rematik.
- Demam.
- Masuk angin.
- Ekzema.

Pemakaian :
Untuk minum: 1/2 sendok teh biji yang telah digiling halus menjadi serbuk.


Cara Pemakaian:

1. Hipertensi:
a. 8 gram biji segar diseduh dengan 2 gelas air panas. Setelah
dingin disaring lalu dibagi menjadi 2 bagian. Minum pagi dan sore
hari.
b. 1/2 sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan 1/2 cangkir
air panas, tambahkan 1 sendok makan madu. Minum selagi
hangat, lakukan 2-3 kali sehari.

2. Kencing manis:
1/2 sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan 1/3 cangkir air
panas. Diminum selagi hangat, 30 menit sebelum makan. Lakukan
2-3 kali sehari.

3. Kurang napsu makan:
1/2 sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan 1/3 cangkir air
panas, tambahkan 1 sendok makan madu. Minum selagi hangat,
lakukan 2-3 kali sehari.

4. Demam, masuk angin:
1/2 sendok teh serbuk biji mahoni.diseduh dengan 1/4 cangkir air
panas, lalu tambahkan 1 sendok makan madu. Diminum selagi
hangat, lakukan 2-3 kali sehari.


Zat yang terkandung:

Buah mahoni memiliki zat bernama flavonolds dan saponins.
Flavonolds sendiri dikenal berguna untuk melancarkan peredaran darah. Jadi bagi para penderita penyakit yang menyebabkan tersumbatnya aliran darah bisa memakai buah ini sebagai obat. Khasiat flavonolds ini juga bisa untuk mengurangi kolesterol, penimbunan lemak pada saluran darah, mengurangi rasa sakit, pendarahan dan lebam, serta bertindak sebagai antioksidan untuk menyingkirkan radikal bebas.
Sementara itu, saponins memiliki khasiat sebagai pencegah penyakit sampar, bisa juga untuk mengurangi lemak di badan, membantu meningkatkan sistem kekebalan, men-cegah pembekuan darah, serta menguatkan fungsi hati dan memperlambat proses pembekuan darah.
Kini buah mahoni banyak dijual pada bentuk ekstrak. Bahkan dalam kemasan tersebut, khasiat mahoni disinyalir bisa untuk membesarkan payudara, selain juga diperkirakan sangat berguna untuk kehalusan kulit.



PohonJati

Jati
Tectona grandis L.f.




Nama umum

Indonesia: Jati

Inggris: Teak

Klasifikasi

Kingdom: Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Divisi: Pteridophyta (paku-pakuan)
Kelas: Pteridopsida
Sub Kelas: Polypoditae
Ordo: Polypodiales
Famili: Dryopteridaceae
Genus: Tectona
Spesies: Tectona grandis
L.f.